KALIMANTAN BARAT — Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa tersangka Sudianto tidak bergerak sendiri. Penambangan bauksit di luar wilayah izin yang diberikan dilakukan dengan sokongan aparat negara.
"Perannya adalah tersangka melakukan penambangan bauksit di luar IUP yang diberikan ya, dan tentu saja bekerja sama dengan penyelenggara negara," kata Syarief di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Kasus ini bermula dari laporan penyimpangan pengelolaan IUP bauksit yang diterbitkan untuk PT QSS di Kalimantan Barat. Perusahaan tambang itu diduga melakukan eksploitasi besar-besaran di luar konsesi yang sah sejak 2017 hingga 2025.
Penyidik menemukan fakta bahwa aktivitas penambangan liar itu tidak mungkin berlangsung tanpa perlindungan dari pihak berwenang. Kerja sama dengan penyelenggara negara menjadi kunci bagi PT QSS untuk menghindari pengawasan dan penindakan di lapangan.
Penetapan Sudianto sebagai tersangka menjadi titik terang dalam pengembangan kasus ini. Namun, Kejagung belum bersedia menyebutkan identitas penyelenggara negara yang diduga terlibat. Syarief hanya menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus digencarkan.
"Yang diperiksa saksi mungkin sampai malam ini ada sekitar 8 sampai 10 orang ya," ujarnya.
Pemeriksaan intensif itu dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melacak aliran dana yang diduga mengalir ke oknum penyelenggara negara. Penyidik juga tengah mendalami modus operandi yang digunakan untuk menutupi aktivitas ilegal tersebut.
Kejaksaan Agung memastikan kasus ini tidak akan berhenti di level korporasi. Pengusutan bakal diperluas ke pihak-pihak yang selama ini melindungi praktik tambang liar di Kalbar.
Langkah ini menjadi sinyal keras bagi aparat daerah yang selama ini diduga memfasilitasi perusakan lingkungan dan kerugian negara. Publik kini menunggu siapa nama penyelenggara negara yang akan diumumkan sebagai tersangka berikutnya.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam membersihkan sektor pertambangan dari praktik korupsi yang telah menggerogoti pendapatan negara dan merusak ekosistem Kalimantan Barat selama hampir satu dekade.