PONTIANAK — Kejaksaan Agung menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengumumkan penetapan tersangka atas nama SDT, yang merupakan pemilik manfaat dari perusahaan tambang bauksit tersebut, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (21/5/2026) malam.
"Dan pada hari ini kami mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan dari Jakarta. Dan saat ini barusan tadi dilihat, kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS," ujar Syarief.
Modus: Menambang di Luar Lokasi IUP
Berdasarkan penyidikan, PT QSS telah mengantongi IUP bauksit. Namun, perusahaan tidak menambang di lokasi yang ditentukan dalam izin tersebut. Sebaliknya, mereka melakukan eksploitasi di tempat lain dan menjual hasil tambang untuk ekspor.
"Yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara. Hal ini dilakukan mulai dari tahun 2017 sampai tahun 2025," kata Syarief.
Kerugian Negara dan Tersangka Lain Masih Didalami
Penyidik masih mendalami besaran kerugian negara yang timbul dari praktik ilegal ini. Selain itu, pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain, termasuk penyelenggara negara yang diduga terlibat, masih terus berlangsung.
"Sedangkan untuk yang lainnya, kami masih melakukan pemeriksaan sampai dengan saat ini. Dan penggeledahan juga masih berlangsung saat ini di beberapa tempat di Kalbar dan di Jakarta," lanjut Syarief.
Apa Dampak Kasus Ini bagi Dunia Tambang Kalbar?
Kasus ini menjadi sinyal keras bagi pelaku usaha tambang bauksit di Kalbar. Penegakan hukum terhadap penyimpangan IUP diharapkan dapat memulihkan tata kelola pertambangan yang selama ini rawan diselewengkan. Praktik penambangan di luar wilayah izin dan ekspor ilegal yang berlangsung bertahun-tahun menunjukkan lemahnya pengawasan di tingkat daerah.
Siapa Saja yang Sudah Diamankan?
Hingga saat ini, baru satu orang tersangka yang ditetapkan, yaitu SDT sebagai beneficial owner PT QSS. Namun, penyidik mengamankan sejumlah orang dari Pontianak dan Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dua nama tercatat sebagai komisaris di PT QSS, yakni Sudianto dan Yudie Abunawan, sementara direktur perusahaan adalah Saifin.
Apakah Ada Tersangka Lain?
Penyidik Kejagung masih membuka kemungkinan penetapan tersangka baru. Keterlibatan penyelenggara negara yang disebut bekerja sama dengan PT QSS dalam praktik ekspor ilegal masih menjadi fokus pendalaman. Penggeledahan di sejumlah lokasi di Kalbar dan Jakarta masih berlangsung untuk mengumpulkan alat bukti tambahan.