Pencarian

Kantor Imigrasi Pontianak Terbitkan 55.000 Paspor Sepanjang 2025

Minggu, 15 Februari 2026 • 10:54:03 WIB
Kantor Imigrasi Pontianak Terbitkan 55.000 Paspor Sepanjang 2025
Kantor Imigrasi Pontianak menerbitkan 55.000 paspor sepanjang tahun 2025.(AI)

PONTIANAK – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak mencatatkan performa layanan yang signifikan sepanjang tahun 2025. Dengan total penerbitan dokumen perjalanan mencapai sekitar 55.000 paspor, capaian ini mencerminkan tingginya mobilitas masyarakat Kalimantan Barat untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, baik untuk keperluan wisata, ibadah, maupun pekerjaan.

Dari total tersebut, terdapat tren menarik pada pemilihan jenis dokumen, di mana paspor elektronik (e-passport) mulai mendapatkan tempat di hati masyarakat meskipun paspor konvensional masih mendominasi.

Rincian Penerbitan Paspor 2025

Jenis PasporJumlah PenerbitanKeterangan
Paspor Non-Elektronik40.000 DokumenPilihan utama masyarakat umum.
Paspor Elektronik (e-Passport)15.000 DokumenDiminati karena kemudahan autogate dan bebas visa ke negara tertentu.
Total Keseluruhan55.000 Dokumen 

Kepala Sub Seksi Dokumen Perjalanan, Zulfikar D, menekankan bahwa imigrasi tidak hanya mengejar target kuantitas, tetapi juga kualitas aksesibilitas. Dua inovasi unggulan telah diluncurkan untuk mempermudah kelompok masyarakat dengan keterbatasan fisik:

Saprahan: Layanan khusus bagi lansia dan pemohon sakit yang tidak memiliki pendamping. Melalui program ini, petugas mengantarkan paspor yang sudah jadi langsung ke pintu rumah pemohon.

Tanjak (Tanpa Beranjak): Petugas mendatangi lokasi pemohon (rumah atau rumah sakit) untuk melakukan pengambilan foto dan sidik jari bagi mereka yang tidak memungkinkan hadir ke kantor.

“Kami ingin memastikan seluruh masyarakat tetap dapat mengakses layanan paspor tanpa terkendala kondisi fisik maupun mobilitas,” tegas Zulfikar, Sabtu (14/2/2026).

Di sisi penegakan hukum, Kantor Imigrasi Pontianak tetap menjaga kewaspadaan tinggi terhadap aktivitas warga negara asing (WNA). Kepala Seksi Inteldakim, Yuris Wibowo, melaporkan bahwa sepanjang periode terakhir, pihaknya telah mendeportasi 3 WNA yang terbukti melanggar aturan keimigrasian.

Pengawasan dilakukan secara hibrida, menggabungkan operasi intelijen tertutup dengan pemeriksaan terbuka melalui Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) di hotel dan penginapan.

Profil Aktivitas WNA di Pontianak & Kubu Raya:

Negara Asal Terbanyak: Tiongkok, Malaysia, dan Singapura.

Tujuan Utama: Wisata, perkawinan campuran, dan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Sinergi antara kemudahan layanan dan ketegasan pengawasan ini diharapkan dapat terus menjaga ketertiban serta kepatuhan hukum di wilayah Kalimantan Barat di tahun 2026.

Bagikan
Sumber: Antara

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks