Pencarian

Skandal Izin Tambang Bauksit Kalimantan Barat Melebar, Empat Tersangka Baru Termasuk Komisaris dan Pejabat ESDM Dijerat Kejagung

Sabtu, 23 Mei 2026 • 12:15:07 WIB
Skandal Izin Tambang Bauksit Kalimantan Barat Melebar, Empat Tersangka Baru Termasuk Komisaris dan Pejabat ESDM Dijerat Kejagung
Kejaksaan Agung tetapkan empat tersangka baru kasus izin tambang bauksit di Kalimantan Barat.

JAKARTA — Kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) bauksit PT QSS di Kalimantan Barat bertambah besar. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan empat tersangka baru pada Jumat (22/5), melengkapi satu tersangka sebelumnya yang lebih dulu dijaring.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengumumkan keempat tersangka tersebut. Mereka adalah YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti elektronik, notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara, serta serangkaian tindakan penyidikan,” ujar Anang di Jakarta, Sabtu (23/5).

Modus Penjualan Bauksit Ilegal dengan Dokumen Palsu

Penyidik mengungkap praktik yang sistematis. PT QSS sejatinya memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat pada April 2016, lalu memperoleh IUP Operasi Produksi dan RKAB. Namun, fakta di lapangan berbeda.

Penambangan tidak dilakukan di wilayah izin yang sah. Bauksit yang dijual dan diekspor perusahaan justru diduga dibeli dari luar wilayah IUP secara ilegal. Untuk mengelabui otoritas, perusahaan menggunakan dokumen IUP Operasi Produksi, RKAB, serta rekomendasi persetujuan ekspor milik PT QSS.

Akibatnya, bauksit ilegal itu seolah-olah berasal dari kegiatan pertambangan resmi. “Akibat dari penjualan bauksit yang bukan berasal dari penambangan di wilayah IUP PT QSS dan adanya penyalahgunaan dokumen perizinan untuk mengirim bauksit secara ilegal, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas Anang.

Suap Mengalir ke Pejabat ESDM Agar Izin Tetap Terbit

Peran tersangka HSFD, Analis Pertambangan di Kementerian ESDM, menjadi kunci dalam kasus ini. Sebelumnya, tersangka SDT—beneficial owner PT QSS yang sudah ditetapkan lebih dulu—meminta bantuan IA dan AP untuk berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada HSFD.

Tujuannya jelas: agar dokumen dan perizinan tetap diterbitkan meski tidak memenuhi persyaratan. Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tiga Tersangka Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung

Untuk kepentingan penyidikan, tiga tersangka yakni AP, YA, dan IA ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari terhitung sejak Jumat (22/5). Sementara itu, SDT dan HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini menjadi tamparan bagi tata kelola pertambangan di Kalimantan Barat. Kejagung memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat dalam jaringan korupsi izin tambang ini.

Berapa Kerugian Negara Akibat Skandal Tambang Ini?

Hingga saat ini, Kejagung belum merilis angka pasti kerugian keuangan negara. Namun, penyidik telah melakukan ekspose dengan ahli perhitungan kerugian negara dan hasilnya akan diumumkan setelah proses penghitungan selesai.

Siapa Saja yang Sudah Jadi Tersangka?

Total ada lima tersangka dalam perkara ini. SDT selaku beneficial owner PT QSS ditetapkan lebih awal, disusul empat tersangka baru: YA (Komisaris), IA (Konsultan Perizinan), HSFD (Analis ESDM), dan AP (Direktur PT QSS).

Bagaimana Modus Ekspor Bauksit Ilegal Dilakukan?

Bauksit yang dibeli dari luar wilayah IUP PT QSS diekspor menggunakan dokumen resmi milik perusahaan. Dokumen IUP Operasi Produksi, RKAB, dan rekomendasi ekspor dipakai untuk mengelabui petugas di pelabuhan, sehingga bauksit ilegal lolos sebagai hasil tambang legal.

Bagikan
Sumber: eksposkaltim.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks