PONTIANAK — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan pengusaha tambang asal Kalimantan Barat, Sudianto alias Aseng, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP). Penetapan ini diumumkan dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Kamis (21/5) malam.
Modus Tambang di Luar Wilayah Izin
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa PT QSS telah memperoleh IUP secara sah. Namun, aktivitas penambangan bauksit justru dilakukan di luar wilayah yang tertera dalam dokumen izin tersebut.
"PT QSS ini memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, tapi menambang di tempat lain," ujar Syarief dalam keterangannya.
Praktik ilegal ini diduga berlangsung sejak 2017 hingga 2025. Hasil tambang yang dikeruk dari lokasi tidak sah kemudian dijual dan diekspor menggunakan dokumen milik PT QSS.
Peran Tersangka Sebagai Pemilik Manfaat
Sudianto alias Aseng merupakan beneficial owner atau pemilik manfaat dari PT QSS. Jaksa menduga ia terlibat langsung dalam pengendalian seluruh kegiatan perusahaan, termasuk aktivitas penambangan di luar izin.
"Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS," kata Syarief saat mengumumkan penetapan tersangka.
Kejagung juga menduga ada kerja sama antara PT QSS dengan penyelenggara negara dalam praktik penambangan ilegal ini. Sejumlah orang telah diamankan di Pontianak dan Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kerugian Negara Masih Dihitung BPKP
Besar kerugian negara akibat kasus ini masih dalam proses penghitungan. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat ini tengah melakukan audit untuk menentukan nilai pasti kerugian yang ditimbulkan.
"Perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP," ungkap Syarief.
Saat ini, Sudianto alias Aseng telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penggeledahan di Kalbar dan Jakarta
Dalam proses penyidikan, Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kalimantan Barat dan Jakarta. Di Jakarta, penggeledahan dilakukan setidaknya di tiga tempat berbeda.
"Kami masih melakukan pemeriksaan sampai dengan saat ini dan penggeledahan juga masih berlangsung saat ini di beberapa tempat di Kalimantan Barat dan di Jakarta," ujar Syarief.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat praktik penambangan ilegal yang berlangsung bertahun-tahun dan melibatkan pengusaha besar di sektor tambang Kalbar.