SINTANG — Anggaran senilai Rp900 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sintang disiapkan untuk melindungi pekerja sawit lewat program BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil setelah data menunjukkan cakupan kepesertaan masih sangat rendah.
Rendahnya Cakupan: 10 Persen dari Total Pekerja Rentan
Dari total pekerja rentan di sektor perkebunan sawit yang terdata, baru sekitar 10 persen yang terdaftar sebagai peserta Jamsostek. Angka ini menjadi perhatian serius Pemkab Sintang mengingat risiko kecelakaan kerja dan masalah kesehatan yang tinggi di sektor tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Sintang menyebutkan masih banyak pekerja yang belum tersentuh perlindungan sosial. Padahal, jaminan ini penting untuk memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya.
Alokasi Rp900 Juta: Untuk Apa Saja?
Dana sebesar Rp900 juta yang dialokasikan tahun ini akan digunakan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sawit yang belum terdaftar. Program ini menyasar pekerja dengan status harian lepas, borongan, dan pekerja kontrak yang selama ini tidak memiliki jaminan.
Pemkab Sintang menggandeng perusahaan perkebunan sawit untuk mendata ulang pekerja dan memastikan iuran tepat sasaran. Perusahaan juga diimbau untuk mendaftarkan pekerjanya secara mandiri agar cakupan semakin luas.
Dampak bagi Pekerja Sawit dan Keluarga
Dengan adanya program ini, pekerja sawit di Sintang bakal mendapatkan perlindungan jika mengalami kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau bahkan meninggal dunia. Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan bisa meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Seorang pekerja sawit di Kecamatan Dedai mengaku selama ini bekerja tanpa jaminan apapun. "Kalau sakit atau kecelakaan, kami hanya mengandalkan biaya sendiri. Program ini sangat membantu," ujarnya.
Target ke Depan: Cakupan Penuh pada 2026?
Pemkab Sintang menargetkan seluruh pekerja rentan di sektor sawit bisa terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam dua tahun ke depan. Anggaran tambahan akan diusulkan jika alokasi Rp900 juta belum mencukupi.
Selain pekerja sawit, Pemkab juga berencana memperluas program serupa ke sektor informal lain seperti nelayan dan petani karet. Langkah ini diharapkan bisa menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja rentan di Sintang.
Apa yang Perlu Dilakukan Pekerja untuk Mendaftar?
Pekerja sawit yang ingin mendapatkan perlindungan Jamsostek bisa melapor ke perusahaan tempat mereka bekerja atau ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Data pekerja akan diverifikasi sebelum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Pemkab Sintang juga membuka posko pengaduan bagi pekerja yang kesulitan mengakses program ini. Posko tersebut berlokasi di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Sintang.
Berapa Iuran yang Harus Dibayar?
Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) berkisar antara Rp10.000 hingga Rp50.000 per bulan per pekerja. Besaran iuran tergantung pada tingkat risiko pekerjaan.
Untuk program ini, Pemkab Sintang menanggung penuh iuran bagi pekerja yang belum mampu membayar. Perusahaan juga diwajibkan mendaftarkan pekerjanya secara mandiri dengan biaya sendiri.
Apakah Program Ini Sudah Berjalan?
Program perlindungan pekerja sawit melalui BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai berjalan sejak awal tahun ini. Pemkab Sintang terus melakukan sosialisasi ke perusahaan dan kelompok tani sawit untuk mempercepat pendaftaran.
Hingga saat ini, sudah ada beberapa perusahaan perkebunan sawit yang mendaftarkan pekerjanya. Pemkab berharap seluruh perusahaan bisa mengikuti langkah tersebut demi kesejahteraan pekerja.