Pencarian

Kanwil Kemenkum Kalbar Kaji Raperda Pengelolaan Air Mempawah, Temukan Potensi Tumpang Tindih Kewenangan

Selasa, 14 Juli 2026 • 20:51:31 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar Kaji Raperda Pengelolaan Air Mempawah, Temukan Potensi Tumpang Tindih Kewenangan
Tim Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar forum harmonisasi untuk mengkaji Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air Mempawah.

PONTIANAK — Raperda Kabupaten Mempawah tentang Pengelolaan Sumber Daya Air harus kembali ke meja pemrakarsa untuk disempurnakan. Keputusan itu diambil setelah forum harmonisasi yang dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan, menemukan sejumlah substansi yang belum selaras dengan regulasi di atasnya.

Catatan Kritis dari Tim Harmonisasi

Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar, A. Fanni Pudjiastomo, memaparkan hasil telaah terhadap naskah raperda. Secara umum, nomenklatur dan konsideran dinilai sudah memenuhi aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Namun, tim memberikan beberapa catatan penyempurnaan. Di antaranya penyesuaian dasar hukum pada bagian Mengingat, penyederhanaan sejumlah definisi dalam ketentuan umum, hingga penghapusan istilah yang tidak digunakan dalam batang tubuh peraturan.

"Kami juga menemukan potensi tumpang tindih pada definisi mengenai pengelola sumber daya air. Ini perlu diselaraskan agar tidak menimbulkan multitafsir saat diterapkan nanti," ujar Fanni dalam rapat yang turut dihadiri Sekretaris DPRD Mempawah Maspupah dan anggota dewan setempat.

Mengapa Kewenangan Daerah Jadi Sorotan?

Salah satu perhatian utama dalam rapat tersebut adalah pengaturan pengelolaan wilayah sungai daerah. Tim harmonisasi menilai materi ini berpotensi melampaui kewenangan pemerintah kabupaten jika tidak disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Sumber Daya Air.

Kanwil Kemenkum Kalbar pun merekomendasikan agar pemrakarsa berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Langkah ini penting untuk memastikan pembagian kewenangan antara kabupaten dan provinsi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menanggapi masukan itu, perwakilan Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menyatakan siap meninjau ulang seluruh materi muatan dan melakukan penyempurnaan bersama instansi terkait.

Proses Harmonisasi Bukan Sekadar Administratif

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan instrumen penting dalam menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas. Bukan sekadar persyaratan administratif belaka.

"Kementerian Hukum berkomitmen memastikan setiap produk hukum daerah disusun berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Harmonisasi menjadi langkah penting agar regulasi tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, tidak melampaui kewenangan pemerintah daerah, serta benar-benar memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat," ujar Jonny.

Forum menyepakati raperda tersebut dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dikaji dan disusun ulang. Harapannya, regulasi yang dihasilkan nanti memiliki kepastian hukum, selaras dengan pembagian kewenangan, dan mampu mendukung pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan di Kabupaten Mempawah.

Bagikan
Sumber: pontianakpost.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks