SANGGAU — Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mencatat 10.089 hotspot tersebar di semua kecamatan selama Juli hingga Agustus 2026. Angka ini menjadi dasar Pemkab Sanggau menetapkan status tanggap darurat dan mengerahkan seluruh kekuatan penanggulangan karhutla secara lebih terstruktur.
"Melalui Apel Gelar Pasukan Tanggap Darurat Karhutla diharapkan merubah paradigma yang terjadi saat ini, bahwa urusan kebencanaan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Sedangkan yang semestinya adalah penanggulangan bencana adalah menjadi tanggung jawab bersama," tegas Yohanes Ontot di hadapan peserta apel yang melibatkan TNI, Polri, instansi vertikal, perangkat kecamatan hingga desa/kelurahan.
Dua SK Bupati Jadi Dasar Hukum Penanganan
Status darurat ditetapkan melalui SK Bupati Nomor 269/BPBD/2026 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Asap Akibat Karhutla. Ditindaklanjuti SK Nomor 270/BPBD/2026 tentang Pembentukan Komando Satuan Tugas Penanganan Bencana Asap.
"Penetapan status tanggap darurat ini merupakan langkah untuk memperkuat koordinasi dan mempercepat mobilisasi seluruh sumber daya yang kita miliki dalam rangka melindungi masyarakat dan mengendalikan dampak bencana. Semua harus bergerak dalam satu komando, satu koordinasi dan satu tujuan: menyelamatkan masyarakat dan mencegah meluasnya bencana," ujar Ontot.
7 Langkah Prioritas Penanggulangan
Dalam apel tersebut, bupati meminta tujuh langkah prioritas dijalankan secara konsisten oleh semua pihak:
- Perkuat pencegahan dan deteksi dini
- Percepat respons dan pemadaman di lapangan
- Perkuat pengendalian dampak asap dan perlindungan masyarakat
- Perkuat koordinasi hingga tingkat desa
- Tegakkan aturan terhadap pembakaran hutan dan lahan ilegal
- Perkuat peran dunia usaha
- Bangun satu sistem informasi dan komando yang efektif
Aturan Pembakaran Lahan dan Desa Tangguh Bencana
Ontot meminta seluruh stakeholder mengedukasi petani secara persuasif tentang pengelolaan lahan pertanian sesuai Perda Sanggau Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peladang. Ada pula Perbup Nomor 39 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembakaran Lahan Pertanian Terbatas dan Terkendali Berbasis Kearifan Lokal.
Camat serta kepala desa/lurah juga diminta segera membentuk Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) dan Relawan Penanggulangan Bencana, merujuk Peraturan BNPB Nomor 7 Tahun 2025 tentang Desa/Kelurahan Tangguh Bencana. "Terbentuknya FPRB dan relawan akan membantu eksistensi pelaksanaan siaga bencana dengan segala potensi jejaring organisasi melalui program kegiatan dan aksi nyata, sehingga dapat menjangkau lapisan terbawah utamanya kelompok rentan," katanya.
Dukungan Perusahaan untuk Pemadaman
Pemkab Sanggau mengapresiasi dukungan dunia usaha dalam penanganan karhutla. PT Finantara Intiga menyalurkan bantuan CSR berupa 10 unit mesin pemadam kebakaran. Apresiasi juga disampaikan kepada PT ASP dan PT PLN Indonesia Power Sei Batu atas kontribusinya.
"Utamakan kesehatan, keselamatan dan keamanan dalam menjalankan tugas. Selamat bekerja, terus berjuang, membangun kerja sama, koordinasi yang kolaboratif dengan semua pihak," tutup Bupati Ontot.