Pencarian

Pertamina Patra Niaga Siap Ikuti Arahan Bupati Kubu Raya Awasi Penyaluran BBM di Wilayah Pesisir

Selasa, 27 Oktober 2026 • 07:46:30 WIB
Pertamina Patra Niaga Siap Ikuti Arahan Bupati Kubu Raya Awasi Penyaluran BBM di Wilayah Pesisir
Site Branch Manager Pertamina Kalimantan Barat, Irsan Firdaus Gasani, menegaskan Pertamina Patra Niaga berperan sebagai operator penyaluran BBM.

KUBU RAYA — Site Branch Manager Pertamina Kalimantan Barat, Irsan Firdaus Gasani, menegaskan bahwa PT Pertamina Patra Niaga bertindak sebagai operator penyaluran BBM. Sementara kewenangan aturan dan regulasi berada pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Penegasan itu disampaikan Irsan di Kubu Raya, menyusul tuntutan warga Kecamatan Batu Ampar yang mempersoalkan penghentian subpenyalur BBM. Warga menilai kebijakan tersebut memukul akses bahan bakar di kawasan pesisir.

Menurut Irsan, regulasi terkait subpenyalur BBM yang menjadi persoalan tersebut telah dicabut oleh BPH Migas. Pertamina Patra Niaga, katanya, menjalankan fungsi operasional penyaluran BBM sesuai ketentuan yang berlaku.

Batas Kewenangan Pertamina dan BPH Migas

Irsan memisahkan secara tegas posisi perusahaan dan regulator dalam persoalan ini. Pertamina Patra Niaga adalah operator penyaluran, sedangkan kewenangan pengaturan kebijakan dan regulasi sepenuhnya menjadi ranah BPH Migas.

Dengan pembagian itu, pelaksanaan operasional penyaluran BBM oleh Pertamina harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. Irsan tidak merinci lebih jauh nomor dan tanggal ketentuan BPH Migas yang disebut telah dicabut tersebut.

Dampak Penghentian Subpenyalur bagi Warga Pesisir

Persoalan ini menjadi perhatian masyarakat di kawasan pesisir Kabupaten Kubu Raya. Warga membutuhkan akses BBM untuk menunjang aktivitas sehari-hari, termasuk transportasi, perikanan, dan kegiatan ekonomi lainnya.

Penghentian subpenyalur membuat sebagian warga harus menempuh jalur distribusi lain untuk mendapatkan bahan bakar. Tuntutan warga Kecamatan Batu Ampar pun muncul dalam aksi massa pada Senin (26/10/2026) pagi.

Pertamina Akan Koordinasi dengan Pemkab Kubu Raya

Selain menjelaskan batas kewenangan, Irsan menyatakan Pertamina Patra Niaga akan melaksanakan dan mengikuti arahan Bupati Kubu Raya terkait pengawasan penyaluran BBM di wilayah pesisir.

Koordinasi dengan pemerintah daerah dinilai diperlukan untuk mendukung pengawasan distribusi BBM agar berjalan sesuai ketentuan. Hal ini juga penting untuk memastikan kebutuhan masyarakat di wilayah pesisir tetap mendapat perhatian.

Soal pasokan, Irsan memastikan stok BBM saat ini berada dalam kondisi aman dan terkendali. Pernyataan tersebut diharapkan memberi gambaran mengenai kondisi pasokan di tengah tuntutan masyarakat terkait mekanisme penyaluran melalui subpenyalur di Kecamatan Batu Ampar.

Kejelasan Dasar Hukum Jadi Kunci

Kejelasan mengenai dasar hukum penghentian subpenyalur BBM menjadi hal penting agar masyarakat memperoleh kepastian tentang mekanisme distribusi yang berlaku. Karena itu, diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai regulasi yang disebut telah dicabut, termasuk nomor dan tanggal ketentuan dari BPH Migas.

Pemerintah daerah, Pertamina Patra Niaga, dan BPH Migas diharapkan berkoordinasi sesuai kewenangan masing-masing. Tujuannya agar penyaluran BBM berjalan tertib dan sesuai aturan, sekaligus memperhatikan kebutuhan masyarakat pesisir Kabupaten Kubu Raya.

Follow kabarpontianak.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kalbarnews.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks