Pencarian

PBNU Didesak Evaluasi PWNU Kalbar dan 3 PCNU Usai Polemik Pengaduan ke KPK

Selasa, 03 November 2026 • 05:16:01 WIB
PBNU Didesak Evaluasi PWNU Kalbar dan 3 PCNU Usai Polemik Pengaduan ke KPK
Desakan evaluasi menyeluruh PWNU Kalbar dan tiga PCNU mencuat setelah polemik internal NU naik ke ranah tata kelola organisasi.

PONTIANAK — Desakan evaluasi menyeluruh muncul setelah polemik internal Nahdlatul Ulama di Kalimantan Barat naik ke ranah tata kelola organisasi. PCNU Sekadau menyerahkan tambahan data pengaduan kepada KPK pada 29 Oktober 2026 dengan Nomor Informasi 2026-A-04413, melengkapi pengaduan sebelumnya bernomor 2026-A-04008. Data baru itu menambah beban persoalan yang harus dijawab PBNU.

Pengaduan menyentuh dugaan risywah atau politik uang dalam dinamika Muktamar Ke-35 NU, informasi pertemuan sejumlah pengurus di Jakarta, serta kontroversi pengembalian dana. Pihak yang mendesak evaluasi menegaskan pengaduan bukan bukti kesalahan. Namun persoalan itu juga tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan.

KPK Bantah Informasi Penyitaan dan Pengembalian Rp 40 Juta

KPK pada 25 Oktober 2026 menyatakan tidak melakukan penyitaan maupun menerima pengembalian uang Rp 40 juta seperti informasi yang beredar. Perbedaan informasi itu dinilai perlu dijelaskan lewat dokumen dan klarifikasi pihak terkait. Tanpa penjelasan resmi, spekulasi berpotensi tumbuh lebih liar di kalangan warga Nahdliyin.

Evaluasi yang diminta mencakup tanggung jawab kepemimpinan, komunikasi antarpengurus, mandat organisasi, kronologi pertemuan, serta akuntabilitas administrasi dan keuangan. PBNU juga didesak membentuk tim pemeriksa independen dan memanggil seluruh pihak terkait. Hasil pemeriksaan diminta disampaikan secara transparan dan proporsional.

Pertemuan di Hotel Borobudur Menunggu Penjelasan Resmi

Informasi soal pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta, yang dikaitkan dengan sejumlah pengurus NU Kalbar dan perwakilan PCNU Sekadau belum terjawab tuntas. Agenda pertemuan, ada tidaknya mandat organisasi, dan bentuk pertanggungjawaban hasilnya masih menjadi tanda tanya. Semua pertanyaan itu dinilai harus dijawab berdasarkan fakta, bukan spekulasi atau kepentingan kelompok.

PBNU diminta tidak membiarkan persoalan berlarut-larut. Organisasi yang sehat, menurut desakan tersebut, harus punya mekanisme pengawasan, keterbukaan informasi, dan pertanggungjawaban yang berlaku setara bagi seluruh pengurus. Persatuan tidak boleh dijadikan alasan menghindari evaluasi, sementara kritik dan pelaporan dugaan pelanggaran tidak boleh diperlakukan sebagai ancaman.

Caretaker Hanya jika Syarat Organisasi Terpenuhi

Jika pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran atau kondisi kelembagaan yang memenuhi syarat penataan, PBNU harus mempertimbangkan penetapan caretaker. Opsi itu berlaku untuk PWNU Kalbar, PCNU Sekadau, PCNU Landak, dan PCNU Kota Pontianak sesuai AD/ART serta peraturan perkumpulan. Penetapan caretaker dituntut punya dasar keputusan jelas, batas kewenangan, masa tugas, dan agenda pemulihan organisasi.

Caretaker ditegaskan bukan instrumen perebutan kekuasaan, melainkan mekanisme penataan bila persyaratan organisatoris terpenuhi. Prosesnya harus adil, bebas konflik kepentingan, dan tidak dipakai membungkam pihak yang menyampaikan laporan. PBNU juga diminta menunjukkan bahwa jabatan struktural adalah amanah, bukan kekebalan dari evaluasi.

Warga Nahdliyin, menurut desakan itu, membutuhkan kepemimpinan yang berintegritas dan mampu menggerakkan pendidikan pesantren, kaderisasi, pemberdayaan ekonomi umat, serta pelayanan sosial. Energi organisasi diminta dikembalikan kepada pengabdian. Marwah NU dinilai tidak dijaga dengan menutup persoalan, tetapi dengan keberanian melakukan koreksi dan memastikan setiap amanah dipertanggungjawabkan.

Follow kabarpontianak.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: xposetv.live

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks