Pencarian

LIMS vs Pegasus, Beda Teknologi Penyadapan di Kasus Presiden

Rabu, 04 November 2026 • 15:21:31 WIB
LIMS vs Pegasus, Beda Teknologi Penyadapan di Kasus Presiden
Pakar keamanan siber menjelaskan perbedaan cara kerja LIMS dan Pegasus dalam dugaan penyadapan Presiden.

KALIMANTAN BARAT — Perbedaan cara kerja LIMS dan Pegasus dalam dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan pakar keamanan siber. LIMS beroperasi lewat jaringan operator telekomunikasi, sementara Pegasus menginfeksi perangkat target secara langsung. Keduanya tidak bisa disamakan karena metode dan dampaknya berbeda.

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber Indonesia (CISSReC) Pratama Persadha menjelaskan bahwa LIMS merupakan platform penghubung antara kebutuhan penyadapan aparat dan infrastruktur operator telekomunikasi. Instruksi intersepsi diteruskan ke jaringan operator, lalu komunikasi target disalin ke pusat pemantauan yang berwenang.

Informasi yang bisa diperoleh dari jalur ini mencakup isi percakapan telepon hingga metadata seperti nomor lawan bicara, waktu, durasi, dan pola komunikasi. Namun kemampuan membaca isi komunikasi tetap bergantung pada jenis layanan dan teknologi enkripsi yang dipakai.

Mengapa Enkripsi End-to-End Jadi Penentu

Komunikasi yang dilindungi enkripsi end-to-end tidak otomatis terbaca hanya karena intersepsi dilakukan di jaringan operator. Pratama menegaskan batasan teknis ini penting dipahami agar publik tidak menyimpulkan lebih jauh dari yang sebenarnya terjadi.

Sementara Pegasus bekerja dengan pendekatan yang sama sekali berbeda. Spyware tersebut dirancang menginfeksi perangkat target sehingga bisa mengakses informasi dari dalam perangkat yang telah disusupi.

Pegasus Masuk ke Perangkat, LIMS Lewat Jaringan

Perbedaan jalur inilah yang membuat LIMS dan Pegasus tidak bisa disamakan meski keduanya berkaitan dengan aktivitas pengawasan komunikasi. Pegasus menyusup ke perangkat, sedangkan LIMS memanfaatkan pipa jaringan operator.

Hingga kini belum ada informasi teknis terbuka yang cukup untuk memastikan perangkat maupun metode intersepsi yang digunakan dalam dugaan penyadapan tersebut. Pratama mengingatkan agar tidak menarik kesimpulan terlalu cepat.

"Menyimpulkan penyadapan dilakukan dengan spyware tertentu adalah lompatan yang tidak berdasar," jelasnya kepada detikINET, Rabu (4/11/2026).

Masalah Utama: Kewenangan dan Pengawasan

Menurut Pratama, persoalan inti dalam kasus ini bukan semata kecanggihan teknologi penyadapan. Yang lebih krusial adalah bagaimana kewenangan mengoperasikan sistem tersebut diberikan dan diawasi.

Bareskrim Polri pada 3 November 2026 menyebut sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa verifikasi dan tanpa dasar penyelidikan atau penyidikan yang sah. Temuan itu memperkuat dugaan penyalahgunaan akses.

Sistem penyadapan yang dirancang mendukung penegakan hukum tetap berpotensi menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan apabila kontrol akses, verifikasi berlapis, dan pengawasan independen tidak berjalan.

Dorongan Audit Menyeluruh

Pratama mendorong audit menyeluruh terhadap perangkat penyadapan yang dimiliki institusi berwenang di Indonesia. Pemeriksaan mencakup pihak yang memiliki akses operasional hingga rekam jejak aktivitas sistem.

"Satu prinsip yang harus dipegang: semakin besar kewenangan seseorang mengawasi komunikasi masyarakat, semakin kuat pengawasan yang harus diberlakukan terhadap orang itu," tegas Pratama.

Bagi pengguna smartphone, kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan komunikasi tidak cukup bergantung pada aplikasi. Regulasi dan tata kelola akses aparat menentukan sejauh mana data pribadi tetap aman.

Follow kabarpontianak.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: inet.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks