PUTUSSIBAU — Proses penyelesaian melalui hukum adat menandai berakhirnya persoalan pemukulan yang melibatkan Kapolres Kapuas Hulu. Kasi Humas Polres Kapuas Hulu IPTU Jamali menyatakan pertemuan adat itu melibatkan jajaran kepolisian, pemangku adat, organisasi masyarakat, hingga keluarga Iki Adi.
Sejumlah pihak hadir dalam proses tersebut. Di antaranya Kasat Intelkam M. Alexander, Kasi Propam AKP Dedy Mulyadi, Ketua Umum Ormas SABER Kalbar Agustinus, dan Ketua DPD Ormas SABER Kapuas Hulu Yohanes.
Tumenggung Suku Dayak Punan Uheng Kereho Yohanes Sungkin dan Kepala Adat Kompleks Desa Cempaka Baru Hermanus Bucher juga hadir. Turut menyaksikan keluarga Iki Adi, pemilik warung kopi Kristian Kalis, dan anggota SABER Kapuas Hulu.
Isi Kesepakatan: Kapolres Akui Kesalahan dan Bersedia Jalani Sanksi Adat
Dalam berita acara penyelesaian, Kapolres Kapuas Hulu selaku pihak pertama mengakui kesalahan dan menyatakan bertanggung jawab atas persoalan yang terjadi. Wisnu Perdana Putra bersedia memenuhi sanksi adat sesuai ketentuan Dayak Punan Uheng Kereho.
Pihak kedua, keluarga Iki Adi, menyatakan menerima penyelesaian tersebut dan memberikan maaf. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan mengedepankan nilai adat, persaudaraan, dan saling memaafkan.
Mereka juga sepakat bahwa setelah seluruh ketentuan penyelesaian adat dilaksanakan, persoalan dinyatakan selesai. Tidak ada dasar tuntutan lanjutan di kemudian hari.
Berita Acara Ditandatangani Tanpa Tekanan
Jamali menegaskan penandatanganan berita acara perdamaian dilakukan kedua belah pihak secara sadar. Tidak ada tekanan maupun paksaan, dan keduanya dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
"Berita acara perdamaian ditandatangani kedua belah pihak secara sadar, tanpa tekanan maupun paksaan, dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta disaksikan para pemangku adat dan saksi-saksi yang hadir," kata Jamali.
Dukungan Ormas SABER dan TBBR Kapuas Hulu
Setelah proses perdamaian, keluarga Iki Adi menerima hasil keputusan adat tersebut. Dukungan dan penerimaan juga disampaikan Ormas SABER serta Ormas TBBR Kapuas Hulu.
Penyelesaian adat ini menutup insiden pemukulan yang sempat menyeret nama Kapolres Kapuas Hulu. Jalur hukum formal tidak lagi ditempuh setelah kedua pihak menandatangani kesepakatan.