Pencarian

Rektor UPGRI Pontianak Klarifikasi Laporan Polisi Terkait JHT Dosen

Selasa, 24 Februari 2026 • 20:24:04 WIB
Rektor UPGRI Pontianak Klarifikasi Laporan Polisi Terkait JHT Dosen
Rektor UPGRI Pontianak, Muhamad Firdaus, memberikan klarifikasi terkait laporan JHT mandiri internal ke Polda Kalbar.

PONTIANAK – Rektor Universitas PGRI (UPGRI) Pontianak, Muhamad Firdaus, secara resmi memberikan tanggapan terkait pelaporan institusinya ke Polda Kalimantan Barat oleh seorang mantan dosen. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) mandiri internal yang dikelola pihak kampus.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (24/2/2026), Firdaus menyatakan bahwa klarifikasi ini sangat penting untuk menjaga integritas institusi serta memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat. Pihak universitas pun telah kooperatif memenuhi panggilan kepolisian untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya.

“Kemarin kami sudah memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Kalbar untuk memberikan klarifikasi. Laporan yang disampaikan adalah kami dianggap tidak membayarkan JHT, karena yang bersangkutan menilai JHT itu dipotong dari gaji,” tutur Muhamad Firdaus.

Firdaus memaparkan bahwa tuduhan mengenai pemotongan gaji untuk iuran JHT adalah kekeliruan. Berdasarkan Pasal 39 aturan kelembagaan mengenai tunjangan dan bantuan kesejahteraan, program JHT mandiri internal universitas sepenuhnya merupakan subsidi dari institusi yang disetorkan setiap bulan.

“JHT mandiri itu bukan potongan gaji. Itu subsidi dari lembaga. Ini sudah kami sampaikan kepada seluruh dosen dan pegawai,” ucapnya dengan tegas untuk meluruskan persepsi yang berkembang.

Ia menjelaskan bahwa JHT internal ini hanyalah salah satu dari sekian banyak program kesejahteraan (reward) yang diberikan kampus kepada pegawainya. Selain JHT, UPGRI Pontianak memiliki program umrah gratis, perjalanan religi ke Vatikan, hingga bantuan renovasi tempat tinggal bagi puluhan pegawai setiap tahunnya.

Rektor juga merinci adanya perbedaan mendasar antara skema JHT internal dengan program wajib nasional. Ia menekankan bahwa hak-hak normatif melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tetap dijalankan sesuai regulasi negara dan bisa diurus langsung oleh individu yang bersangkutan.

“Di Universitas PGRI Pontianak ada dua JHT. Pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, itu wajib. Kedua JHT mandiri yang dikelola lembaga sebagai reward,” terang Firdaus.

Mengenai sejarah kebijakan ini, Firdaus menyebutkan bahwa skema kesejahteraan tersebut bukan barang baru. Program ini telah dirintis sejak tahun 2007 pada era kepemimpinan Prof. Samion dan sempat berganti istilah menjadi "asuransi" pada periode berikutnya. Di masa kepemimpinannya saat ini, Firdaus hanya meneruskan sistem yang sudah mapan tersebut tanpa mengubah mekanisme intinya.

Bagikan
Sumber: Tribun

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks