Pencarian

MPR RI Siap Hadiri Sidang Gugatan LCC Empat Pilar di PN Jakpus, Soal Sanksi Juri Masih Didalami

Minggu, 31 Mei 2026 • 21:05:35 WIB
MPR RI Siap Hadiri Sidang Gugatan LCC Empat Pilar di PN Jakpus, Soal Sanksi Juri Masih Didalami
Plt Sekjen MPR RI, Siti Fauziah, menyatakan kesiapan menghadiri sidang gugatan LCC Empat Pilar di PN Jakpus.

JAKARTA — Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, memastikan pihaknya akan menghadiri dan mengikuti setiap tahapan persidangan gugatan LCC Empat Pilar. Ia menegaskan bahwa MPR menghormati langkah hukum yang tengah berjalan.

“Kami menghargai proses hukum ini dan akan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku,” ujar Siti dalam keterangannya, Senin (26/5).

Tuntutan Pemecatan Juri dan Respons MPR

Salah satu isi gugatan yang diajukan advokat David Tobing adalah desakan agar MPR memberhentikan dua juri, Dyastasita dan Indri Wahyuni, secara tidak hormat. Menanggapi hal itu, Siti Fauziah menjelaskan bahwa pemberian sanksi terhadap pegawai harus merujuk pada regulasi yang jelas.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk melihat apakah ada aturan yang dilanggar oleh para juri tersebut,” kata Siti.

Proses investigasi internal di lingkungan MPR masih berlangsung. Hingga saat ini, belum ada kesimpulan final mengenai status kepegawaian kedua juri yang menjadi sasaran gugatan.

Dasar Hukum yang Digunakan MPR

Dalam meninjau kasus ini, MPR merujuk pada sejumlah ketentuan resmi. Di antaranya adalah aturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Siti menambahkan bahwa penilaian internal dilakukan berdasarkan standar operasional dan disiplin pegawai yang berlaku di lingkungan lembaga negara. Proses ini dinilai penting sebelum MPR mengambil langkah lebih lanjut.

Jadwal Sidang dan Dasar Gugatan

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi bahwa sidang perdana telah ditetapkan pada 2 Juni 2026. Gugatan ini bermula dari pelaksanaan LCC di Kalimantan Barat yang menuai kritik publik.

David Tobing selaku penggugat menilai tindakan juri dan moderator dalam acara tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan banyak pihak. Ia menganggap para penyelenggara mengabaikan aspek profesionalisme dan kehati-hatian dalam menjalankan tugasnya.

Dalam berkas perkara bernomor JKT.PST-12052026HYC, penggugat juga menekankan pentingnya menjaga marwah kegiatan kenegaraan dari tindakan yang dianggap tidak profesional. Selain tuntutan penegakan disiplin, David mendasarkan argumen hukumnya pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Melalui jalur pengadilan ini, ia berharap ada koreksi nyata dari masyarakat terhadap kinerja lembaga negara dalam menyelenggarakan acara edukasi publik.

Bagikan
Sumber: inikata.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks